Rabu sore (14/9/2016), Polman Bandung melalui Wakil Direktur 2
Bidang Administrasi Umum dan Keuangan, Aris Budiyarto, beserta perwakilan dari UPT
Puskomedia, Sub. Bagian Umum, dan Pembina UKM Pers, melakukan hearing dengan Tim
Redaksi Jurasic Man, yang diwakili oleh Teddy S. Apriana, Divisi Pemberitaan
Jurasic Man. Hearing tersebut dilakukan untuk
menggunakan hak jawabnya terkait pemberitaan Jurasic Man tentang fasilitas umum
di Polman Bandung dalam SUAIAN (Survei Mahasiswa Polman). Polman
sebagai institusi pendidikan yang terus berbenah sangat mengapresiasi pemberitaan Jurasic Man
tersebut. Namun dalam beberapa hal, Polman merasa perlu memberikan klarifikasi
terkait pemberitaan di
editorial kami yang dianggap kurang tepat. Berikut adalah tanggapan dari pihak
Polman Bandung:
![]() |
Bagan Organisasi Polman (Foto: web Polman) |
Aris Budiyarto mengkoreksi singkatan UPT pada pemberitaan Jurasic
Man sebelumnya bukanlah Unit Pelaksana Tugas, melainkan Unit Pelaksana Teknis.
Selain itu, beliau mengklarifikasi bahwa Sub.Bagian Umum bukanlah UPT dalam
bagan organisasi di Polman Bandung, melainkan sub-bagian dari Bagian
Administrasi Umum, seperti yang dapat dilihat dari gambar di samping.
Untuk menanggapi masalah internet
hotspot, pihak institusi melalui UPT Puskomedia memberikan penjelasan bahwa
Polman Bandung pernah melakukan uji coba terhadap sistem login jaringan internet Polman dengan
sistem 1 person 1 ID (1 mahasiswa, 1 akun). Hal
tersebut dilakukan untuk mendukung visi Polman Bandung sebagai World Class
Polytechnic pada tahun 2017, dimana rencananya Polman Bandung akan menerapkan cyber campus. Namun karena
sumber daya yang tersedia di Polman Bandung belum mencukupi untuk penerapan
sistem tersebut, maka sistem tersebut belum bisa dilaksanakan untuk saat ini.
Selain itu, Polman Bandung pernah mengalami kasus dimana ada oknum yang
mengganggu jaringan internet Polman dengan mengakses bug (celah
keamanan) beberapa tahun yang lalu. Sehingga saat itu, jaringan internet Polman
bermasalah dan tak bisa mengakses internet. Karena itu, saat ini sistem
jaringan internet hotspot di Polman menggunakan password
agar tidak sembarang orang yang bisa mengakses internet hotspot di Polman.
Menanggapi masalah WC, Aris Budiyarto menuturkan, bahwa sebenarnya
WC di Polman pernah dibebaskan untuk umum, termasuk mahasiswa. Namun yang
disayangkan oleh institusi, beberapa oknum mahasiswa tidak menjaga kebersihan
WC dengan baik. Sehingga pihak institusi dengan terpaksa membedakan WC dosen
dan karyawan dengan WC mahasiswa. Namun, pihak institusi mempersilahkan
mahasiswa untuk menggunakan WC dosen, asalkan bisa menjaga kebersihannya. Jika
mahasiswa berjanji untuk menggunakan fasilitas WC dengan baik, maka pihak
institusi akan membuka kembali beberapa WC untuk mahasiswa.
Beliau juga menanggapi masalah lift yang
di"eksklusifkan" bagi dosen dan karyawan dan tidak adanya
sosialisasi. Beliau menuturkan bahwa sebenarnya lift tersebut dari awal
dibangun seharusnya difungsikan hanya sebagai lift barang, seperti lift di
gedung Rinekamaya. Namun, pihak institusi memperbolehkan orang yang membawa
barang dan orang yang diprioritaskan (seperti ibu hamil) untuk bisa menggunakan
lift. Beliau menambahkan, dalam perawatan lift tersebut, pihak Polman
menggunakan jasa teknisi luar. Namun karena perawatan yang kurang benar,
mengakibatkan sering rusaknya lift tersebut. Dan pihak Polman sudah beberapa
kali mengganti penyedia jasa teknisi lift tersebut.
Menanggapi masalah keamanan parkir mahasiswa yang
"bocor", beliau meminta Sub. Bagian Umum untuk menyelesaikan masalah
tersebut. Meskipun begitu, pihak institusi juga meminta kerjasamanya kepada
mahasiswa agar melaporkan kasus kehilangan kepada institusi dan mengurusnya.
Selama ini menurut penuturan institusi, banyak laporan gangguan keamanan di
lahan parkir mahasiswa, seperti kehilangan helm, termasuk diisenginya kendaraan
mahasiswa. Namun tidak ada tindakan lanjutan dari mahasiswa setelah laporan
dibuat. Padahal, mahasiswa bisa menggunakan rekaman CCTV yang sudah terpasang
di beberapa tempat di Polman untuk mencari tahu pelakunya. Untuk penggunaan
lapangan olahraga oleh anak-anak di kawasan Kanayakan, pihak insitusi memang
memperbolehkan hal tersebut karena lapangan yang sering kosong dan tidak
digunakan.
Pihak institusi juga mengkritik pemilihan kata "kasta"
pada editorial kami. Kata tersebut dianggap tidak tepat, karena pihak institusi
sudah sering mengusahakan beberapa hal untuk mahasiswa. Pihak institusi sudah
lama mengusahakan ketersediaan fasilitas untuk mahasiswa dalam bentuk pengadaan
barang, dan hal tersebut membutuhkan birokrasi agar sesuai dengan peraturan
yang ada. Intinya, tidak ada penerapan sistem "kasta" dalam pembelajaran
di Polman.
Dari semua penjelasan tersebut, pihak institusi menyatakan bahwa
mereka telah berusaha untuk menyediakan fasilitas umum di Polman Bandung dalam
kondisi baik. Namun, mereka meminta seluruh civitas akademika Polman Bandung,
termasuk dosen, karyawan, dan mahasiswa, untuk menggunakan fasilitas tersebut
dengan baik dan menjaga fungsinya agar bisa terus berfungsi sebagaimana
mestinya.
Dalam hearing tersebut, pihak institusi juga
memberi saran dan masukan kepada Tim Redaksi agar tetap menulis berita namun
dengan pemberitaan yang berimbang dan dilakukan sesuai kode etiknya.
Dengan terbitnya hak jawab ini, maka kesalahan pada pemberitaan kami sebelumnya telah diperbaiki dan editorial kami sebelumnya telah direvisi untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik. (TSA/JM)
Catatan:
Berdasarkan saran dari pembina UKM, Dadan Heryada W, pada tanggal 27 September 2016, editorial kami sebelumnya yang dicabut kini diterbitkan kembali dengan beberapa bagian yang telah diperbaiki. Editorial yang dimaksud dalam hak jawab ini adalah editorial berikut ini: http://jurasicreport.blogspot.com/2016/04/editorial-mengapa-soal-fasilitas-umum.html (dengan beberapa perubahan)
Dengan terbitnya hak jawab ini, maka kesalahan pada pemberitaan kami sebelumnya telah diperbaiki dan editorial kami sebelumnya telah direvisi untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik. (TSA/JM)
Catatan:
Berdasarkan saran dari pembina UKM, Dadan Heryada W, pada tanggal 27 September 2016, editorial kami sebelumnya yang dicabut kini diterbitkan kembali dengan beberapa bagian yang telah diperbaiki. Editorial yang dimaksud dalam hak jawab ini adalah editorial berikut ini: http://jurasicreport.blogspot.com/2016/04/editorial-mengapa-soal-fasilitas-umum.html (dengan beberapa perubahan)
0 komentar:
Post a Comment